Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. Menerima/memberikan tanda terima atas: (a) Memori banding. (b) Kontra memori banding. (c) Memori kasasi. (d) Kontra memori kasasi. (e) Alasan peninjauan kembali. (f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali. (g) Permohonan grasi/remisi. (h) Penangguhan pelaksanaan putusan.
Dalam buku ini dibahas tentang kasasi, peninjauan kembali, dan perumusan risalah/memori kasasi. Buku ini dimaksudkan untuk memperlihatkan penanganan beberapa perkara pidana, baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali dan hasil-hasilnya pada masa lalu dan untuk dapat belajar dari pengalaman itu.
Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. Sumber: Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 10-13. Hits: 47080.
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengungkap tiga alasan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus tindak pidana korupsi . Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Ngaro, mengatakan alasan pertama adalah disparitas pemidanaan. Andi memaparkan dalam persidangan, pihaknya biasa menemukan adanya disparitas
Tulisan ini awalnya dipersiapkan sebagai bahan diskusi reboan bagi para Hakim dan Panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 dimana saya bertindak sebagai pemantik. Agar hasil diskusi tersebut dapat juga dinikmati oleh masyarakat luas, maka materi mengenai peninjauan kembali perkara tata usaha negara dibagikan sebagai berikut : DEFINISI PENINJAUAN KEMBALI
Putusan PT PALU Nomor 46/PDT/2016/PT PAL. Tanggal 8 Agustus 2016 — ERENS MAKATUTU, Dkk vs Tuan. PILEMON POURAGA, Dkk. tanggal16 Maret 2016 Nomor 60/Pdt.G/2015/PN Pso kepada Kuasa Terbanding II dan IIIsemula Tergugat II dan III masingmasing pada tanggal 22 Maret 2016;Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 60/Pdt.G/2015/PN
Prosedur Pengajuan Perkara Peninjauan Kembali. Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. 1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. 2. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. 3.
yozLydI.
contoh kontra memori peninjauan kembali perdata