Gaji guru berperan penting untuk menunjang kesejahteraan guru. • Gaji Polwan Terbaru Tahun 2022 Sesuai Pangkat dan Golongan Lengkap dengan Tunjangan Per Bulannya Bagi guru honorer mungkin besaran gajinya masih belum memadai untuk menunjang hidup sehari-harinya. Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022. Perpres ini mencabut sebagian ketentuan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013. Pemberian Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD. Tunjangan guru honorer 2022 merupakan intensif yang diberikan kepada guru non PNS atau yang belum memperoleh jabtatan fungsional guru. Pemerintah menaruh perhatian besar bagi seluruh guru honorer. Bentuk kepedulian ini diwujudkan dengan pemberian tunjangan guru honorer yang diberikan per bulan. Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Berikut besaran Tunjangan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. - Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp 960,000; - Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah. Baca Juga: Apa Saja Jenis – Jenis Tunjangan PNS. Kenaikan Tukin PNS 2022 Jakarta – Penantian para pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran terkait besaran tunjangan fungsional akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Analis Kebakaran dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Pemadam Kebakaran. “Tentu ini menjadi kabar gembira Sebelum membahas gaji, ada beberapa tunjangan yang akan diterima oleh setiap pegawai PPPK Kemenag bila dinyatakan lusus. Tunjangan tersebut berupa tunjangan pangan, keluarga, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan lainnya. Baca Juga: Bersiaplah! Presiden akan Umumkan THR PNS 2023 Menjelang Puasa, Kira-kira Berapa d0D27.

tunjangan fungsional guru non pns 2022